Ujang Sukmana, S.Sos., Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PDI Perjuangan Ikuti Pembahasan Raperda No. 1 Tahun 2024 di Sleman

Sleman, 26 Mei 2025 — Ujang Sukmana, S.Sos., Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.

Pembahasan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan menyelaraskan kebijakan daerah dalam penerapan pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan dan adil.

Ujang Sukmana menegaskan pentingnya peran aktif DPRD dalam proses legislasi daerah, terutama dalam sektor yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. “Dengan Raperda ini, kita berharap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi dapat lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi forum pertukaran informasi dan pengalaman antar daerah dalam mengimplementasikan regulasi baru terkait fiskal daerah, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien.

narator : Acong